Kecamatan Candi Laras Selatan merupakan salah satu wilayah pemerintahan yang berada di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. Keberadaan Kecamatan Candi Laras Selatan tidak terlepas dari perkembangan sejarah pemerintahan dan pembagian wilayah administratif di Kabupaten Tapin.
Pada masa sebelum terbentuknya Kabupaten Tapin, wilayah Candi Laras merupakan bagian dari wilayah pemerintahan yang berada dalam Kewedanan Tapin. Seiring dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, terjadi berbagai penataan dan perubahan wilayah administratif.
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan pemerintahan di wilayah ini. Sejak terbentuknya Kabupaten Tapin, wilayah Candi Laras menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapin dan terus mengalami perkembangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam perkembangannya, wilayah Candi Laras kemudian terbagi menjadi dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Candi Laras Selatan dan Kecamatan Candi Laras Utara. Pembagian wilayah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Nama Candi Laras sendiri memiliki nilai historis yang kuat. Wilayah ini memiliki peninggalan sejarah berupa Situs Candi Laras yang menjadi salah satu bukti penting perjalanan sejarah dan kebudayaan masyarakat di kawasan aliran Sungai Nagara. Pada situs candi ini ditemukan potongan-potongan arca Batara Guru memegang cupu, lembu Nandini dan lingga. Semuanya disimpan di Museum Lambung Mangkurat, Banjarbaru.
Letak candi tersebut tidak berada pada lokasi yang strategis, sehingga diperkirakan candi ini didirikan untuk maksud-maksud tertentu dan diperkirakan merupakan candi kenegaraan. Di dalam daerah yang berdekatan dengan candi ini, yaitu di daerah aliran sungai Amas ditemukan pula sebuah arca Buddha Dīpankara dan potongan batu yang bertuliskan aksara Pallawa yang berkaitan dengan agama Buddha, berbunyi "siddha" (selengkapnya seharusnya berbunyi "jaya siddha yatra" artinya "perjalanan ziarah yang mendapat berkat"). kalimat tersebut mengingatkan pada baris ke sepuluh prasasti kedukan bukit peninggalan kerajaan Sriwijaya abad ke 7 M "Sriwijaya jaya siddha yatra subhiksa".
Kemiripan kalimat pada kedua prasasti mungkin menunjukan adanya hubungan antara kerajaan Sriwijaya dengan Tapin. Situs purbakala Candi Laras ini diperkirakan dibangun pada 1300 Masehi oleh Jimutawahana, keturunan Dapunta Hyang dari kerajaan Sriwijaya. Jimutawahana inilah yang diperkirakan sebagai nenek moyang warga Tapin. Nama tersebut kemudian menjadi identitas wilayah yang hingga saat ini digunakan sebagai nama kecamatan.
Saat ini, Kecamatan Candi Laras Selatan terdiri atas 12 desa dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Baringin. Dalam perkembangannya, Kecamatan Candi Laras Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mendukung kemajuan Kabupaten Tapin.

Dengan sejarah dan potensi wilayah yang dimiliki, Kecamatan Candi Laras Selatan menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Tapin. Semangat kebersamaan, pelayanan kepada masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan terus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kecamatan Candi Laras Selatan yang semakin maju